Penyesuaian Tarif Air PDAM Giri Menang


Penyesuaian Tarif Air PDAM Giri Menang

Sesuai surat nomor 690.006/PDAM-GM/2016, Perihal Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Giri Menang dengan ini diberitahukan kepada seluruh pelanggan PDAM Giri Menang bahwa terhitung mulai Rekening bulan Januari 2017 yang akan ditagih pada bulan Februari 2017 diberlakukan tarif baru.

Penyesuaian tarif air minum PDAM Giri Menang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Bupati Lombok Barat dan Walikota Mataram No. 927 tahun 2016 dan 8 tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dimana pasal 25ayat 1 menyatakan bahwa setiap tahun besaran tarif air minum disesuaikan.

Prinsip dasar penyesuaian tarifair minum ini mempertimbangkan keterjangkauan dengan memperhatikan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan, dan dalam penerapan dipenyesuaian tarif ini baru sebesar 2,16% dari UMP. Subsidi silang diterapkan pada pelanggan Kelompok I (Sosial & MBR) yang disubsidi oleh Kelompok III (Instansi Pemerintah & Bisnis). Tarif progresif ditetapkan untuk mengupayakan penghematan penggunaan air minum. Transparansi dan akuntabilitas melalui penjaringan aspirasi dan penyampaian informasi rencana perhitungan tarif kepada pelanggan telah dilakukan melalui survey Kepuasan Pelanggan (SKP) pada bulan Agustus 2016, dan konsultansi publik dengan Forum Pelanggan selaku wakil masyarakat pelanggan pada bulan Desember 2016.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan agar menjadi maklum.

 

ttd,

Direksi

 

Untuk informasi Penyesuaian Tarif Air PDAM Giri Menang sebagimana dalam lampiran Surat Keputusan Bersama Bupati Lombok Barat dan Walikota Mataram dapat diakses melaui link berikut : Informasi Penyesuaian Tarif Air PDAM Giri Menang