Air Siap Minum Sebagai Perwujudan Meningkatnya Kualitas Air


Dirut PDAM Giri Menang L. Ahmad Zaini memberikan kata sambutan dalam kegiatan presentasi air siap minum yang di inisiasi oleh PT. Inti Kaliasin

Mataram. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang menerima rombongan dari PT. Inti Kaliasin untuk nenberikan pemaparan/presentasi mengenai sistem air bersih air siap minum. Kegiatan tersebut dilakasanakan di ruang rapat Kantor PDAM Giri Menang pada hari Selasa, 7 Februari 2017.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama PDAM Giri Menang L. Ahmad Zaini didampingi oleh Direktur Teknik, H. M. Yusuf dan jajaran Kepala Bagian dan staf bagian terkait PDAM Giri Menang.

Dalam sambutannya, Direktur Utama, L. Ahmad Zaini menyampaikan terima kasihnya telah memberikan kesempatan kepada PDAM Giri Menang untuk berbagi wawasan/pengetahuan mengenai bagaimana sistem penerapan air bersih siap minum yang di inisiasi oleh PT. Inti Kaliasin.

“Sebagai salah satu wujud peningkatan pelayanan yang kita programkan, memang harus sudah ada paling tidak dibeberapa sumber air siap minum yang kita luncurkan baik di wilayah  Kota Mataram maupun di Lombok Barat,” ujarnya

Dalam rangka mempersiapkan program air siap minum tersebut, Dirut menghimbau kepada jajaran pegawai yang ikut dalam acara presentasi tersebut untuk menyimak dengan baik apa dan bagaimana mekanisme sistem kerja, konsep, dan lainnya  sehingga acara dapat berjalan dengan baik dan ilmu yang didapatkan juga bisa diterapkan dan berguna bagi masyarakat.

“Tentu atas kehadiran dari PT. Inti Kaliasin saya ucapkan terima kasih dan selamat datang di PDAM Giri Menang. Mudahan apa yang kita lakukan hari ini akan memberikan manfaat bagi kita semua,” Tutupnya .

Sementara itu beberapa pemaparan program yang disampaikan oleh PT. Inti Kaliasin salah satunya mengenai Program Zona Air Minum Prima (ZAMP). Zamp adalah suatu program peningkatan kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan suatu kawasan (zona) tertentu sehingga dapat diminum secara langsung sesuai dengan standar kualitas air minum yang ditetapkan pemerintah dengan PERMENKES RI NO 907 Tahun 2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.