KEMENDAGRI GELAR ACARA KONSULTASI PUBLIK DI KANTOR PDAM GIRI MENANG


Suasana rapat konsultasi publik revisi Permendagri No 2 Tahun 2007 dan sosialisasi Permendagri No 71 tahun 2016

Mataram – 6 Maret 2017, bertempat di ruang rapat Kantor PDAM Giri Menang, Bapak L. Ahmad Zaini selaku Direktur Utama PDAM Giri Menang beserta seluruh jajaran direksi dan kepala bagian PDAM Giri Menang hadir dalam acara konsultasi publik mengenai Revisi PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM dan sosialisasi PERMENDAGRI No. 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Hadir dalam acara tersebut beberapa perwakilan dari PDAM Lombok Tengah, PDAM Lombok Timur, perwakilan dari Pemkot. Mataram, Pemkab. Lombok Barat, Pemkab. Lombok Tengah, Pemkab. Lombok Timur, perwakilan dari DPP PERPAMSI, dan perwakilan dari KEMENDAGRI.

Acara Konsultasi Publik dibuka oleh sambutan dari Dirut PDAM Giri Menang, L. Ahmad Zaini. dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasih karena telah memilih kantor PDAM Giri Menang sebagai tempat di selenggarakannya acara tersebut. acara Konsultasi Publik tersebut juga menjadi ajang silaturrrahim antar PDAM se-pulau Lombok dan pemkab. Se-pulau Lombok.

Selanjutnya, Bapak Riris Prasetyo selaku perwakilan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang sekaligus menjadi pemateri dalam acara tersebut menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta dan pihak-pihak terkait yang telah hadir dalam acara tersebut. Acara Konsultasi Publik tersebut diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan aturan PERMENDAGRI nomor 71 tahun 2016 yang membahas mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum serta diskusi mengenai revisi aturan PERMENDAGRI no. 2 tahun 2007 tentang Organ dan kepegawaian PDAM.

Dalam penyampaian materinya mengenai aturan tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, bapak Riris mengungkapkan bahwa Kepala daerah wajib menetapkan tarif air minum, apakah tiap tahunnya mengalami perubahan atau tetap. Idealnya, kepala daerah juga perlu memberikan usulan mengenai tarif air minum sebelum ditetapkan. Penentuan tarif air minum tersebut dilakukan bersama-sama dengan PDAM. Nantinya, tarif air minum tersebut juga perlu dilaporkan kepada Dewan Pengawas PDAM.

Materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai revisi aturan PERMENDAGRI nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM. Pada sesi tersebut, penyampaian materi lebih mengarah pada diskusi tanya jawab. Acara Konsultasi Publik berjalan cukup kondusif, peserta yang hadir pada acara tersebut aktif dalam mengemukakan pendapatnya pada sesi tanya jawab tersebut.