Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten dan Kota Jayapura ke PT Air Minum Giri Menang


Rombongan Pemerintah Kabupaten dan Kota Jayapura serius menyimak penjelasan yang dipaparkan Dirut PT AMGM

MATARAM-Senin 17 Februari 2020, rombongan kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota  Jayapura serta PDAM Jayapura tiba dikantor utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Kegiatan kunjungannya dalam rangka silaturahmi sekaligus study banding terkait perubahan bentuk badan hukum.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama PT AMGM L. Ahmad Zaini didampingi Direktur Umum dan Keuangan Aini Kurniati, Direktur Operasional Maman Rahman Danis, Dewan Pengawas PDAM Giri Menang, M. Achyar dan anggota, beserta jajaran Manajer terkait. Sedangkan rombongan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Jayapura ikut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Sekretaris Dewan Pengawas, Direktur Utama PDAM Jayapura, Direktur Umum PDAM Jayapura, Kabag. Hukum Kota Jayapura.

Dalam sambutannya Zaini menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas waktu dan kesempatannya untuk bisa berkunjung ke PT Air Minum Giri Menang dalam rangka menjalin silaturrahmi sekaligus sharing informasi.

Ketua rombongan, Edi Susanto yang menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Jayapura pada kesempatannya menyampaikan maksud dan tujuannya dalam melakukan kunjungannya ke PT AMGM yakni sharing terkait mekanisme, langkah, tahapan serta kendala apa saja yang ditempuh dalam melakukan pengurusan perubahan status bentuk badan usaha.

Dipilihnya PT AMGM sebagai tujuan studi banding adalah dikarenakan PT AMGM adalah satu-satunya PDAM di Indonesia yang sudah merubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Daerah.

Selanjutnya Direktur Utama L. Ahmad Zaini dalam kesempatannya memberikan pemaparan lengkap terkait proses demi proses yang ditempuh dalam pengurusan perubahan status bentuk badan usaha di PDAM Giri Menang sehingga menjadi PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda). Mulai dari penjelasan pembahasan status hukum/dasar hukumnya, kemudian masuk ke alasan pemilihan perubahan apakah mau ke Perumda atau ke Perseroda, Tahapan pembahasan status badan hukum, kendala dan upaya mengatasinya, penyusunan anggaran dasar perubahan, komposisi modal serta sampai ke penggunaan laba.