Himbauan Direktur Utama PDAM Giri Menang Mengenai pembayaran Tax Amnesty


Tax Amnesty

Apa sih Tax Amnesty itu? Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) K etentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak. Lalu, apakah tax amnesty itu?

Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan diluar negeri.

Siapa Yang Harus Ikut Tax Amnesty? Seluruh warga Negara Indonesia (baik yang sudah  memiliki NPWP maupun yang belum) yang memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yang memiliki nilai uang) yang belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau diluar negeri.

Siapa Yang Tidak Ikut Tax Amnesty? Orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau orang yang sudah melaporkan seluruh harta yang telah dia miliki.

Kenapa Harus Ikut Tax Amnesty? Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0)

Bagaimana Jika Tidak Ikut Program Tax amnesty? Ditjen pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk denga kecanggihan tehnologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yang lain (termasuk polisi dan intelijen) untuk mengecek seluruh harta dimanapun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh warga Negara yang belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015, jika ditemukan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jika ada sangsi pidana.

Apa Contoh Perhitungan/Resiko Jika Tidak Ikut Tax Amnesty? Si A memiliki rumah yang dibeli sebelum 31 Desember 2015 (mungkin tahun 2010 atau tahun 1995 dll) yang belum pernah dilaporkan didalam SPT (terlepas dia punya NPWP atau tidak) senilai Rp 1 milyar.

Jika dia ikut program tax amnesty maka dia mendaftar ke pajak dan jika masih periode 1 (sampai 30 september 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap sudah tidak ada hutang lagi, jika ada boleh dikurangi dulu dengan hutang) maka yang harus disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = 20 juta (bahkan bagi UMKM murni malah kewajiban bayarnya hanya 0,5% atau sebesar Rp 5 juta).

Jika dia tidak ikut program amnesty maka begitu ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesty (31 maret 2017) ditemukan dia memiliki rumah tersebut (kapanpun ditemukan dan sepertinya pasti akan ditemukan) maka akan deikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar =250 juta ditambah denda 200% Rp 500 juta menjadi total Rp 750 juta.

Itulah yang menjadi alasan Direktur Utama PDAM Giri Menang L. Ahmad Zaini menghimbau kepada semua jajaran kepegawaian untuk menghitung/mengkalkulasikan kembali jumlah asset masing-masing yang dimiliki dan melaporkannya langsung kepada pihak yang berwajib.

Berikut adalah link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA)

 

Sumber: Humas dan Berbagai Macam Sumber