PERPAMSI Gelar Seminar Online Terkait Strategi Keringanan Pembayaran Rekening Air Minum


Webinar PERPAMSI Terkait Strategi Keringanan Pembayaran Rekening Air Minum

Mewabahnya Virus Corona di seluruh dunia termasuk Indonesia tidak mengurangi cara dan media untuk melaksanakan kegiatan seminar berskala nasional. Dengan dilakukannya seminar online yang juga populer disebut Webinar.

Mengangkat tema “Strategi Implementasi Pembebasan/Pengurangan Pembayaran Rekening Air Minum Sehubungan Pandemi Covid-19” adalah tema yang sangat tepat ditengah keadaan sulit seperti ini.

Untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak dengan covid-19, beberapa kepala daerah mengambil kebijakan untuk membebaskan/mengurangi pembayaran rekening air bagi kelompok pelanggan tertentu dimana kebijakan tersebut perlu kiranya untuk di implementasikan oleh penyelenggara SPAM dengan mengelola resiko dari aspek teknis, legal dan finansial.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar online/webinar tersebut yakni, Sekretaris Umum PERPAMSI Mujiaman yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Sebagai moderator yakni Wakil Ketua Umum PERPAMSI L. Ahmad Zaini yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda)

Hadir juga sebagai penanggap dalam seminar melalui media daring tersebut yakni Anggota BPPSPAM unsur Pelanggan Aji Setya Budi, Ketua Dewan Pengawas PP PERPAMSI Erlan Hidayat, Ketua Departemen Kemitraan PP PERPAMSI sekaligus selaku Direktur PDAM Tirta Bumi Sentosa Kabupaten Kebumen Zein Musta’in serta Ketua PD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang sekaligus selaku Direktur Utama PDAM Tirta Musi Kota Palembang Bapak Andi Wijaya Adani.

Beberapa pembahasan penting dalam seminar online tersebut salah satunya terkait Strategi dan langkah yang tepat dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. pertimbangan-pertimbangan yang sekiranya penting untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, sampai dengan Bagaimana menjalin komunikasi, eksekusi sampai dengan evalusi hasil dari penerapan kebijakan tersebut.