PT AMGM Gandeng Kejari Mataram


JALIN KERJASAMA: Kajari Mataram Yusuf (dua dari kiri) bersama Dirut PT AMGL L. Ahmad Zaini (tiga dari kiri) sesaat setelah melakukan penandatanganan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di kantor Kejari Mataram, (7/7).

GIRI MENANG-PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mataram, kaitannya dengan pendampingan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan kerjasama ini, terkait masalah hukum, PT AMGM bisa konsultasikan kepada kami. Baik melalui SKK atau bersurat secara langsung,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf, kemarin (7/7)

Pihaknya di Kejari Mataram akan memberikan pendampingan dan pendapat hukum. Baik berupa koreksi, solusi atau legal opinion untuk pihak PT AMGM. Kerjasama ini sebenarnya telah dilakukan jauh sebelumnya. Kerjasama berlangsung per dua tahun dan diperpanjang kemudian. Per 1 Juli 2020, kerjasama tersebut berakhir sehingga dilanjutkan kembali untuk dua tahun ke depan.

Selama dua tahun lalu, banyak permasalahan hukum perdata yang didampingi pihak Kejari Mataram kepada PT AMGM yang sebelumnya bernama PDAM Giri Menang itu. Kejari Mataram memberikan legal opinion. Namun belum sampai ada pendampingan hukum di tingkat pengadilan.

“Kami mengapresiasi dilibatkannya Kejaksaan Negeri Mataram oleh pihak instansi luar khususnya PT AMGM. Ini salah satu bentuk kepercayaan pihak luar kepada Kejari Mataram.” Ucapnya.

Direktur PT AMG L. Ahmad Zaini menjelaskan jika kerjasama dengan Kejari Mataram di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memastikan setiap langkah hukum yang dilakukan pihaknya sudah benar secara aturan. Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Seumpama kita butuh pendapat hukum, ada yang sengketa perdata, tunggakan pelanggan, hingga pengadaan barang dan jasa semua kami minta pendapat kejaksanaan,” akunya.

Begitu juga ketika ada yang kurang lengkap atau kurang pas, Kejari Mataram bisa memberikan koreksi. Banyak persoalan yang selama ini menurut Zaini pihaknya membutuhkan pendampingan Kejari Mataram. “Ketika ada langkah yang kami ambil meragukan, kami minta pendapat kejaksaan. Memastikan langkah yang kami ambil tidak salah,” tandas Zaini.

Sumber: Koran Lombok Post