PT AMGM Gelar Pelatihan Hukum Perseroan Terbatas


PELATIHAN: Direktur PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Lalu Ahmad Zaini membuka acara pelatihan hukum perseroan terbatas.

MATARAM - Puluhan jajaran pejabat stuktural PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) mendapatkan pelatihan hukum perseroan terbatas dan sinergitas dengan aparatur penegak hukum di lingkungan BUMD. Pelatihan ini melibatkan para praktisi hukum yang berkompeten di bidang usaha dan ekonomi.

Hadir sebagai narasumber Kajari Mataram Yusuf SH, Dekan Fakultas Hukum Unram DR Hirsanuddin, dan Prof Zainal Asikin. Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini mengatakan, pelatihan untuk menambah wawasan kalangan jajaran pegawai PT AMGM, termasuk jajaran petinggi.

‘’Karena tidak semua ketentuan yang ada di UU bisa dipahami. Pelatihan ini untuk menambah pengetahuan tentang perseroan terbatas. UU 40 perseroan terbatas dalam bentuk perusahan memberikan ciri khas utama pemegangan saham utama pemerintah daerah,’’ terang Zaini, Rabu (7/10).

Dikatakan Zaini, pelatihan ini sangat penting dipahami secara utuh terkait dengan perseroan. Tentu melalui pelatihan ini, para narasumber memberikan pencerahan sebagai ruang menambah wawasan tentang perseroan.

‘’Sesuatu yang bersifat menambah pengetahuan, itu akan menjadi keterampilan personal kita. Para jajaran harus sungguh-sungguh, taat kala kita terampil akan menjadi nilai lebih kedepanya,’’ cetusnya.

Ditambahkan Zaini, terutama bentuk badan hukum PT AMGM Perseroda (perseroan terbatas daerah) baru pertama di Indonesia. Momen ini untuk memperkaya ilmu dan tidak menutup kemungkinan akan diminta daerah lain untuk memberikan pemahaman yang sama terkait dengan perseroan.

‘’Kita yang menjalankan, kita lebih banyak tahu. Yang sifatnya terjadi di lapangan kita mengalaminya, itulah pentingnya pelatihan,’’ katanya.

Ini upaya memperkuat keraguan mendapatkan pendampingan Kajari Mataram. Perubahan pertama di Indonesia penting diketahui insan pejabat PDAM. Sehingga RUPS menjadi kedudukan paling tinggi, banyak daerah yang sudah mulai melirik seperti Kalimantan.

‘’Saya dapat pesan dari Kalimantan Selatan, Irian Jaya, tapi karena kondisi Covid-19 masih ditunda, maka jajaran PDAM sudah paham,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kajari Mataram Yusuf SH menambahkan, untuk pendampingan hukum terus dilakukan PT AMGM. Bahkan setiap persoalan yang berkaitan dengan kajian hukum sebelum diputuskan selalu dikoordinasikan.

‘’Selama ini tetap menyediakan bantuan hukum sampai pengadaan tetap dapat pendampingan kerja sama, disisi teknis kita libatkan para ahli,’’ katanya.

Dari segi adminitrasi tetap kita juga lakukan pendampingan. Ada tugas lain di Datun, sehingga kita terus koordinasi dalam hal peningkatan kapasitas hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

‘’Setiap kegiatan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kalau ada yang menyimpang dan melawan hukum, kita imbau jangan melawan hukum. Kami selalu siap memberikan pendapat hukumnya ketika ada persoalan terkait dengan pelayanan,’’ singkatnya. (dir/*)

Sumber: Radar Lombok