SOSIALISASI PERUBAHAN PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2020 DAN NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM


Tampak serius, suasana ruang rapat utama Kantor Pusat PT AMGM saat mengikuti sosialisasi dari Kementrian Dalam Negeri

MATARAM- Selasa, (16/03). Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Lokasi kegiatan bertempat di Hotel Novotel Jakarta yang diadakan secara offline dan online. Para peserta yang menghadiri kegiatan tersebut adalah seluruh Kepala Biro Perekonomian Provinsi se-Indonesia, Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Direksi PDAM seluruh Indonesia dan para ahli di bidang terkait.

Dalam hal ini, PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) juga ikut menghadiri acara penting tersebut, Manejer Sekretariat Perusahaan, Manejer Satuan Pengawas Internal, Manejer Rencana dan Pengembangan dan staf terkait tampak hadir secara daring dari ruang rapat utama Kantor Pusat PT AMGM.

Turut hadir pula secara daring Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Bapak Dr. Mochamad Ardian N. Dalam sambutannya, Dirjen memberikan gambaran umum dalam mengorientasikan Peraturan Menteri tersebut.

“sebagai perwujudan dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menegakkan kesejahteraan umum, Permendagri ini merupakan salah satu jalan yang akan kita tempuh bersama-sama. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan sinergisitas antara pihak terkait agar dalam perhitungan RKA (rancana kegiatan dan anggaran) dan penetapan tarif air minum nantinya akan menghasilkan angka yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan,”. Ujarnya.  

Sebagai Moderator, Direktur BUMD, BLUD dan BMD Bapak H. Budi S. Sudarman hadir secara langsung dalam acara tersebut.

stakeholder terkait nantinya harus melakukan koordinasi / diskusi mendalam saat penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk BUMD Air Minum yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, mendorong penyertaan modal daerah dan/atau mewajibkan pemberian subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, “tegasnya saat mengawali sesi pemaparan materi.

Dalam hal menunjang kegiatan sosialisasi Permendagri tersebut, panitia penyelenggara menghadirkan narasumber-naasumber berkompeten yang berasal dari berbagai macam latar belakang, ada dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan para Analis dari Kemendagri. Saat penyampaian materi, narasumber tampak sangat menguasai materi yang disampaikan, terlihat dari cara penyampaian yang lugas dan komprehensif sehingga membuat para peserta dapat menerima materi dengan sangat baik.

Dari kegiatan ini, ada banyak informasi-informasi yang kemudian menjadi pertimbangan khusus bagi masing-masing Pemerintah Daerah dan Direksi dari seluruh PDAM se-Indonesia. Dalam melakukan perhitungan dan penetapan tarif, nantinya harus mengikuti tahapan-tahapan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020. (saw)