LAGI, DIRUT PT AMGM SELAKU WAKIL KETUA PERPAMSI KEMBALI MENJADI NARASUMBER


Kegiatan rapat kajian dilakukan secara daring

MATARAM- Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretariat Daerah mengadakan Rapat Kajian terkait Penentuan Tarif Air Minum di Wilayah Provinsi Banten. Rapat kajian yang dilakukan secara daring tersebut dilaksanakan pada hari ini, Kamis 4 Maret 2021. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30 – 12.30 WITA tersebut diikuti oleh berbagai macam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait se-Kabupaten/Kota Provinsi Banten, Kementerian Dalam Negeri dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia(PERPAMSI).

Pada kesempatan ini, Dirut PT AMGM yang juga selaku Wakil Ketua Umum PERPAMSI L. Ahmad Zaini yang hadir secara daring sebagai narasumber. Pada kegiatan tersebut Zaini memberikan pemaparan terkait topik yang dibicarakan pada forum, salah satunya terkait dengan legalitas penentuan tarif air minum di daerah. “Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2016 dan No. 21 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum merupakan acuan kita bersama dalam menentukan tarif air minum. Kebutuhan setiap daerah berbeda-beda, tergantung dari penghasilan dan pengelompokan masyarakat di daerah tersebut. Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat, ” ungkap Zaini.

Setelah pemaparan materi yang diberikan oleh Wakil Ketua Umum PERPAMSI, agenda berikutnya adalah sesi tanya jawab. Sesi Tanya jawab tersebut berlangsung sangat atraktif dan menarik, sehingga menghasilkan diskusi yang membangun dan solutif untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi Banten dalam menentukan tarif air minum.

“Perlu dukungan penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk pengembangan dan rehabilitasi, atau sebagian dicarikan pinjaman dengan memperhatikan tingkat pemulihan tarif harus menutupi biaya pengembalian modal (pokok & bunga). Untuk memastikan kualitas data dari masing-masing BUMD Air Minum dan perhitungan tarif perlu mengikutsertakan tenaga ahli/professional untuk bisa mengakomodir semua dengan baik, ” tambah Zaini.

Disaat acara berlangsung, pejabat yang mewakili Kementerian Dalam Negeri hadir secara daring untuk memberikan sambutan sekaligus arahan kepada Pemerintah Provinsi Banten. PemProv. Banten diminta untuk memperhatikan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Beliau menegaskan akan mendukung iktikad baik dari Pemerintah Provinsi Banten dalam penentuan tarif air minum di daerah, karena prihal ini menyangkut hajat masyarakat di Provinsi Banten.

Diakhir acara, Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengucapkan banyak-banyak terimakasih atas para hadirin yang bisa menyempatkan diri untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Asisten 2 Pemerintah Daerah Provinsi Banten sangat mengapresiasi atas semua saran yang diberikan. Harapan besar untuk terus bisa bersinergi dan berkoordinasi secara formal maupun informal dalam memajukan perusahaan air minum yang ada di Provinsi Banten. (saw)