KEMENDAGRI KEMBALI INGATKAN BUMD AIR MINUM TERKAIT PERUBAHAN BADAN HUKUM


Infografis

MATARAM- Untuk kesekian kalinya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah kembali mengadakan Asistensi dan Fasilitasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi terkait Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum. Berpusat dari Kantor Kemendagri di Jakarta, kegiatan dilakukan secara daring yang diikuti dari berbagai Instansi terkait di wilayah timur Indonesia (NTB, NTT dan Papua). Para peserta kegiatan ini merupakan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Kegiatan ini merupakan upaya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar bisa menyegerakan seluruh BUMD Air Minum yang ada di seluruh Indonesia agar segera merubah badan hukum menjadi Perusahaan Air MInum Daerah (PERUMDA) atau Perseroan Daerah (PERSERODA). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang pada Pasal 331 ayat (3) : BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan Pasal 402 ayat (2) : Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU ini diundangkan.

PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) merupakan BUMD Air Minum yang sudah berubah badan hukum menjadi Perseroan Daerah sejak tahun 2019. Pada kesempatan Asistensi dan Fasilitasi ini, PTAM Giri Menang turut hadir. Mengikuti kegiatan dari Kantor Pusat, Direktur Umum dan Keuangan Ibu Aini Kurniati didampingi oleh Manajer terkait turut hadir.

Sebagai moderator, Bapak Auto Sudjatmiko yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah mengatakan bahwasannya perubahan badan hukum ini harus disegerakan oleh setiap BUMD Air Minum yang ada. Perubahan badan hukum ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang kemudian harus diorientasikan oleh masing-masing daerah.

“Kami berharap untuk seluruh BUMD Air Minum yang belum melakukan perubahan badan hukum agar segera mengupayakan hal tersebut untuk sesegera mungkin. Jika ada kendala, bisa dikoordinasikan agar bisa dibantu dan dicarikan solusi, agar kedepannya saat auditor melakukan pemeriksaan tidak menjadi temuan, ” ungkap Sudjatmiko.(saw)