SOSIALISASI INTERNAL REGULASI PT AIR MINUM GIRI MENANG (PERSERODA), HARI PERTAMA


Kegiatan dilakukan secara daring.

MATARAM- Bidang Sekretariat Perusahaan PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) melalui Sub Bidang Hukum mengadakan sosialisasi terkait regulasi-regulasi perusahaan. Pada hari pertama kali ini, regulasi yang disosialisasikan yaitu Peraturan Bersama Direktur dan Komisaris tentang Pedoman Good Corporate Governance Nomor 500.056/DIR/AMGM/2020 & 03/KOM/AMGM/2020. Dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai, mulai dari Manajer, Asisten Manajer dan Staf(22/09).

Dipimpin langsung oleh Asisten Manajer Sub Bidang Hukum Ibu Indah Paramita bersama tim. kegiatan berlangsung selama 90 menit. Dibagi 2 sesi, yang dimana sesi pertama merupakan pemaparan dari narasumber yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Diakhir acara, panitia menyiapkan kuis berhadiah untuk para peserta yang bisa menjawab pertanyaan yang diberikan panitia. Terlihat pada saat sesi kuis tersebut antusias dari para peserta sangat tinggi, yang menandakan bahwa informasi yang diberikan oleh narasumber dapat dipahami dengan baik.

Sosialisasi Peraturan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan Partisipasi, Kemandirian, Akuntabilitas, Transparansi, Kewajaran dan Pertanggungjawaban dari perusahaan. Peningkatan pelayanan perusahaan terus diupayakan oleh internal perusahaan agar bisa memberikan manfaat yang maksimal untuk pelanggan setia.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen yang ada di lingkup PTAM Giri Menang bisa memberikan kontribusinya untuk menjalankan regulasi. Dengan tetap berada pada koridor yang ada, perusahaan akan tetap berikhtiar memberikan upaya-upaya terbaik kapada pelanggan setia. Kegiatan sosialisasi ini direncanakan berlangsung selama 4 hari, yakni tanggal 22, 23, 24 dan 25 September 2021.(saw)