Analisis Terhadap Penerapan Permendagri 70 & 71


analisis Permendagri No. 70 dan 71

Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum menjelaskan bahwa perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada. a) Keterjangkauan dan keadilan, b) Mutu Pemulihan biaya, d) Efisiensi pemakaian air, e) Perlindungan air baku dan f) Transparansi dan akuntablitas. Ketentuan mengenai jenis tarif masih sama dengan ketentuan sebelumnya yaitu Permendagri nomor 23 tahun 2006, yaitu terbagi atas : tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh dan tarif kesepakatan. Tarif rendah merupakan tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar, tarif dasar yaitu tarif yang sama  atau ekuivalen dengan biaya dasar, tarif penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar, dan tarif kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan antara PDAM dengan pelanggan khusus. Sementara biaya dasar merupakan biaya yang diperlukan untuk memproduksi setiap meter kubik air minum dihitung atas dasar biaya usaha dibagi dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun.

Tarif rata-rata air minum harus mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery). Apabila tarif rata-rata tidak mencapai full cost recovery maka pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD. Permendagri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, menjelaskan bahwa usulan subsidi diajukan oleh Direksi BUMD kepada Dewan Pengawas untuk disetujui, kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah akan melakukan penilaian dan seleksi atas usulan tersebut melalui SKPD yang ditunjuk dan dengan rekomendasi TAPD. Setelah seluruh proses dilalui, Kepala Daerah akan menetapkan nama penerima dan besaran subsidi sesuai dengan yang tercanum dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD. Pembinaan dan pengawasan terhadap PDAM menjadi tanggung jawab Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.