Gambar Berita

Informasi Gangguan Distribusi Air

Sehubungan dengan adanya musibah berupa bencana gempa bumi berkekuatan 7 SR yang melanda wilayah Lombok (secara keseluruhan) maka hal tersebut mengakibatkan gangguan pada distribusi air berupa: a. Air keruh yang diakibatkan oleh pergesekan tanah saat terjadi gempa melanda sehingga kondisi sumber air menjadi keruh. b. Diketahui beberapa titip pipa induk mengalami kerusakan (putus) sehingga menyebabkan beberapa wilayah tidak mendapatkan distribusi air dengan baik.  

Pihak PDAM akan terus melakukan upaya perbaikan dan berkoordinasi dengan seluruh petugas untuk dapat mempercepat normalisasi kondisi air.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya. Terima kasih
  
      Ttd,
 
Manajemen 

 


Selengkapnya
Gambar Berita

Silaturahmi Dewan Pengawas dan Sosialisasi Permendagri No 37 Tahun 2018

Jumat, 3 Agustus 2018, bertempat di ruang rapat utama Kantor PDAM Giri Menang di mataram, jajaran Direksi, Dewan Pengawas, dan Seluruh Kepala Bagian ikut hadir dalam kegiatan Silaturrahmi dan Sosialisasi Permendagri No 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Dewan Pengawas PDAM Giri Menang yang diketuai oleh Ir. H. Effendi Eko Saswito hadir dengan formasi lengkap. selain silaturrahmi, kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas tuntas mengenai Permendagri No 37 Tahun 2018, setelah beberapa waktu lalu secara khusus dilaksanakan Kegiatan tersebut dengan seluruh Direksi dan Dewan Pengawas PDAM khususnya dan BUMD Se-Indonesia yang dilaksanakan di Golden Palace Hotel..

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PDAM Giri Menang, L. Ahmad Zaini memberikan pemaparan mendetail mengenai Permendagri yang membahas khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi santai


Selengkapnya
Gambar Berita

Informasi Gangguan Distribusi Air

Informasi Gangguan Distribusi Air

 

Sehubungan dengan adanya maintenance system kelistrikan yang berada di Pompa Sumber air di Sarasute. Maka perbaikan tersebut berdampak pada gangguan sementara distribusi air mulai dari jam 04.00 pagi sampai dengan siang hari pukul 15.00 (04/8). Wilayah yang terdampak akibat perbaikan tersebut antara lain : Sindu, Karang Taliwang, Bagirati, Monjok, Karang Baru, Pejeruk, Pejarakan, Ampenan dan Sekitarnya

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya. Terima kasih

                                                                

      Ttd,

 

Manajemen 


Selengkapnya
Gambar Berita

Informasi Perbaikan Kebocoran Pipa 12” Di Jl. Selaparang

Sehubungan dengan adanya perbaikan kebocoran pipa jenis ACP 12” di 2 titik di Jl. Selaparang, tepatnya didepan Pom Bensin Mayura dan di pertigaan Jl. Semar (depan Pura Miru Mayura), Cakranegara. Perbaikan akan berdampak pada gangguan sementara distribusi air ke wilayah Cakranegara dan sekitarnya (Pasar Cakra, MGM, Mataram Mall. Pajang. Jl. AA. Gde. Ngurah), Jl. Pejanggik, Jl. Langko, Ampenan dan sekitarnya, Abiantubuh & Jl. Lalu Mesir dan sekitarnya

Perbaikan dilakukan hari ini, Kamis, (02/8) mulai pada pukul 09.30 dan pengerjaan perbaikan diperkirakan akan memakan waktu 8-9 jam kedepan. Distribusi air akan kembali normal dalam kurun waktu 1 - 2 Jam terhitung setelah perbaikan selesai.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya. Terima kasih

 

      Ttd,

 

Manajemen 


Selengkapnya
Gambar Berita

Sosialisasi Permendagri 54 dan 37, PDAM Harus Mampu Independen

Mataram. Ratusan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti sosialisasi PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang dilaksanakan di Hotel Golden Palace, kemarin (26/7)

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Rosiady Sayuti mengatakan, PP Nomor 54 tahun 2017 merupakan penegasan dari PP sebelumnya. Yakni terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. Selain itu juga terkait komisaris dan dewan pengawas yang diperbolehkan dari unsure pemerintahan.

“Ada batasan umur. Supaya ada peremajaan dalam direksi BUMD,” katanya.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Erlan Hidayat menuturkan, perusahaan daerah harus paham kedua regulasi ini. Perusahaan daerah harus dimiliki oleh daerah. Sebab daerah yang bertanggung jawab membentuk dan mengembangkan perusahaan tersebut. “inilah yang Perpamsi upayakan melalui sosialisasi ini,” ujarnya.

Erlan mengatakan, pihaknya berharap agar perusahaan daerah memiliki independensi sebagai perusahaan daerah. Sebab disamping Permendagri Nomor 37, saat ini sedang digarap Permendagri lainnya. Perpamsi memang selalu dilibatkan untuk ikut berdiskusi dan sosialisasi peraturan yang diterbitkan.

“Karena akan keluar 9 sampai 11 permendagri lain untuk menerjemahkan PP tersebut,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, terkait PDAM, banyak aturan yang dikeluarkan berbagai lembaga. Seperti dari Kementerian PUPR, Kemenkes, hingga yang terbaru Kemendagri.

“Anggota berharap Perpamsi bisa menyuarakan apa yang menjadi kepentingan anggota. Salah satunya terkait jasa produksi,” katanya.

Terpisah, Direktur Utama PDAM Giri Menang yang sekaligus menjadi Ketua Pengurus Daerah (PD) PERPAMSI NTB L. Ahmad Zaini menuturkan, kegiatan sosialisasi regulasi BUMD tersebut diikuti 165 peserta. Mereka terdiri dari 59 PDAM, 6 dari pemda, dan sisanya dari BUMD lainnya. Seperti dari Bank Daerah, BPR, Jamkrida, dan lainnya. “ada dari acegh sampai papua,” akunya.

Ia menuturkan, dalam PP Nomor 45 tahun 2017 tersebut terdapat beberapa aturan pelaksanaan. Seluruh BUMD harus menyesuaikan dengan PP tersebut. Menurutnya, lahirnya Permendagri Nomor 37 tahun 2018 berawal dari PP Nomor 54 tahun 2017. Saat ini, baru satu permendagri yang dikeluarkan, yakni tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam direksi BUMD.

“Selain itu, seluruh BUMD di Indonesia ada dua bentuk perusahaan daerah, yakni Perumda dan Perseroda,” pungkasnya.

Ia menambahkan, sesuai amanat UU maka BUMD harus segera menyesuaikan. Secara otomatis PDAM Giri Menang pun sedang mempersiapkan legal drafting untuk diajukan ke pemerintah. “Semua BUMD harus mengacu pada aturan tersebut,” tandasnya.   


Selengkapnya
Gambar Berita

Informasi Perbaikan Kebocoran Pipa 12” Di Jl. Pejanggik

Sehubungan dengan adanya perbaikan kebocoran pipa jenis ACP 12” di Jl. Pejanggik, tepatnya didepan Klinik Laboratorium Prodia, Cakranegara. Maka perbaikan tersebut akan berdampak pada gangguan sementara distribusi air ke wilayah Cakranegara dan sekitarnya (Mataram mall, Pajang), Jl. Pejanggik, Ampenan dan sekitarnya.

Perbaikan dilakukan hari ini, Selasa, (24/7) mulai pada pukul 09.00 dan pengerjaan perbaikan diperkirakan akan memakan waktu 6 jam kedepan. Distribusi air akan kembali normal dalam kurun waktu 1 - 2 Jam terhitung setelah perbaikan selesai.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya. Terima kasih

 

      Ttd,

 

Manajemen 


Selengkapnya
Gambar Berita

Informasi Perbaikan Kebocoran Pipa Jenis ACP 6” Di Cakre

Sehubungan dengan adanya perbaikan kebocoran pipa jenis ACP 6” di Jl. AA. Gde. Ngurah, Cakranegara. Maka perbaikan tersebut akan berdampak pada gangguan sementara distribusi air ke wilayah Cakranegara dan sekitarnya, Abian Tubuh, Dasan Cermen, Panaraga, Jl. Pertanian dan sekitarnya.

Perbaikan dilakukan hari ini, Senin, (23/7) mulai pada pukul 11.00 – Selesai. Distribusi air diperkirakan akan kembali normal dalam kurun waktu 5 - 6 Jam terhitung setelah perbaikan selesai.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya. Terima kasih

 

      Ttd,

 

Manajemen 


Selengkapnya
Gambar Berita

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018

Mataram, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur tentang BUMD, yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas  Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD.

Dalam hal tersebut Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PD PERPAMSI) NTB menginisiasi untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi terhadap ke dua peraturan tersebut (Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018) dimana kegiatan ini terbuka dan ditujukan kepada para Direksi, Dewan Pengawas atau Pejabat struktural PDAM di seluruh Indonesia.

Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan pada tanggal 25-27 Juli 2018 bertempat di Hotel Golden Palace yang berada persis di pusat Kota Mataram. kegiatan tersebut akan dibuka langsung oleh Gubernur NTB, Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, Lc. MA atau yang lebih akrab disapa TGB. Dan akan di isi oleh beberapa narasumber profesional dari Kementerian Dalam Negeri.  


Selengkapnya
Gambar Berita

Informasi Gangguan Distribusi Air

Sehubungan dengan dilakukannya proyek pelebaran jalan dan perbaikan drainase yang dilakukan di beberapa titik oleh dinas terkait di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, maka hal tersebut mengakibatkan gangguan pada distribusi air berupa: perbaikan kebocoran (akibat pecahnya pipa karena terkena galian alat berat), yang berdampak pada keruhnya distribusi air yang sampai ke rumah pelanggan di beberapa wilayah diantaranya: Perumahan seputaran Jl. Lingkar dan sekitarnya, Pagutan dan sekitarnya, 

Atas permasalahan tersebut, pihak PDAM akan terus melakukan upaya perbaikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat mempercepat normalisasi kondisi air.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya. Terima kasih
  
      Ttd,
 
Manajemen 

 


Selengkapnya