Hibah Air Minum Dana APBN Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)


 Suasana Rapat Hibah Air Minum Dana APBN yang melibatkan semua unsur Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk mengevaluasi data calon penerima hibah air minum di Kab. Lombok Barat

Mataram. Jumat 2 Maret 2018, beberapa Camat beserta Lurah kabupaten Lombok Barat dikumpulkan guna menjaring data tambahan hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di masing-masing wilayah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kembali data yang sudah terkumpul di masing-masing desa.

Tujuan dari program Hibah Air Minum sendiri adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum dan perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dimana program tersebut juga menjadi salah satu program pemerintah pusat untuk percepatan pemerataan sambungan rumah di Indonesia  

Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama PDAM Giri Menang, L. Ahmad Zaini yang didampingi oleh Kepala Bagian Perencanaan, L. M. Yasir, beserta staf. Hadir juga Kepala BPKAD Kab. Lombok Barat, Kepala PU Kab. Lombok Barat, Camat Gerung, Kediri, Labuapi, Lembar, Sekotong beserta beberapa Lurah/Kepala Desa yang belum selesai dalam mengumpulkan data calon MBR.

Dalam sambutannya Zaini meminta untuk lebih detail lagi dalam mendata calon Penerima Hibah (MBR), dan mencari lagi calon penerima hibah yang belum masuk dalam data karena dari 3.150 SR kuota yang diberikan untuk Kabupaten Lombok Barat di tahun 2018 ini, dan yang baru masuk sampai tanggal 1 Maret 2018 sebanyak 2.151 SR Artinya masih ada 999 calon penerima hibah yang belum didata untuk melengkapi jumlah kuota yang diberikan.

Adapun kriteria calon penerima hibah air minum yang berhak mendapatkan bantuan dari hibah APBN yakni Mayarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki daya listrik terpasang ≤ 1300 VA dan 50% target sasaran memiliki daya ≤ 900 VA, bersedia memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM dan bersedia membayar biaya sambungan (subsidi) sesuai dengan yang ditetapkan PDAM.