Informasi Larangan & Kewajiban Yang Harus Ditaati Oleh Setiap Pelanggan PDAM Giri Menang


Larangan & Kewajiban Pelanggan PDAM Giri Menang

Berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelanggan. Pelanggan akan dikenakan denda, penutupan sementara dan kewajiban membayar biaya penggantian pipa dan aksesoris sesuai kerusakan yang disebabkan.

Setiap Pelanggan dilarang :

  1. mengubah ukuran pipa PDAM dari yang telah ditetapkan oleh PDAM;
  2. menyambung instalasi yang digunakan untuk kran umum secara permanen;
  3. menggabungkan instalasi PDAM dalam rumah dengan instalasi air tanah/sumur dengan menggunakan pompa air tanpa izin PDAM untuk instalasi yang tidak menggunakan Check Valve;
  4. dengan sengaja menarik atau menyedot air dari instalasi PDAM secara langsung dengan menggunakan pompa air yang dipasang setelah meter air atau alat lainnya untuk memperbesar tekanan air;
  5. memindahkan atau merusak tapping;
  6. dengan sengaja merubah/merusak mekanisme meter air, merubah/membalik arah meter air dan/atau melakukan perbuatan lainnya yang menyebabkan meter air tidak dapat berfungsi secara normal;
  7. dengan sengaja mengambil air melalui penyambungan pipa atau cara lainnya tanpa melalui meter air/sebelum meter air baik untuk penggunaan sendiri atau untuk pihak/bangunan/persil/tempat lainnya;
  8. dengan sengaja melepas meter air tanpa ijin PDAM sehingga tidak dapat dilakukan pembacaan meter air;
  9. dengan sengaja membuka dop/penutup yang telah dipasang oleh petugas selama jangka waktu penutupan sementara atau penutupan rampung;
  10. dengan sengaja memutus segel meter air tanpa ijin PDAM;
  11. dengan sengaja menggunakan alat atau peralatan lainnya dengan maksud untuk mengurangi/meringankan tagihan air PDAM.

 

Pelanggan juga diharapkan memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan PDAM Giri Menang yaitu :

  1. memelihara, memeriksa dan menjaga meter air untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan pemakaian air dan untuk dapat segera mengetahui kebocoran serta kerusakan pada Meter Air;
  2. memelihara dan menanggulangi kerusakan Pipa Service serta rangkaian pipa/aksesoris setelah posisi meter air terpasang;
  3. melaporkan ke Kantor PDAM apabila rumah terkunci, rumah kosong, tidak dapat dibaca oleh Petugas, untuk menghindari penetapan pemakaian air secara perkiraan dikarenakan tidak bisa dibaca oleh Petugas;
  4. melaporkan ke Kantor PDAM apabila meter air rusak, kabur, tertimbun atau kerusakan lainnya;
  5. melaporkan kepada PDAM apabila mengetahui kebocoran Pipa Distribusi Air Minum, mengetahui pencurian air PDAM, dan apabila akan melakukan pemindahan meter air; dan
  6. memberikan ijin kepada PDAM untuk memeriksa sambungan rumah dan pipa guna memastikan agar sambungan berfungsi dengan baik.