Sosialisasi Permendagri 54 dan 37, PDAM Harus Mampu Independen


Pembukaan: Sekda NTB H Rosiady Sayuti memukul gong tanda dibukanya sisoalisasi PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, di Hotel Golden Palace, Kemarin (26/7)

Mataram. Ratusan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti sosialisasi PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, yang dilaksanakan di Hotel Golden Palace, kemarin (26/7)

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Rosiady Sayuti mengatakan, PP Nomor 54 tahun 2017 merupakan penegasan dari PP sebelumnya. Yakni terkait pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. Selain itu juga terkait komisaris dan dewan pengawas yang diperbolehkan dari unsure pemerintahan.

“Ada batasan umur. Supaya ada peremajaan dalam direksi BUMD,” katanya.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Erlan Hidayat menuturkan, perusahaan daerah harus paham kedua regulasi ini. Perusahaan daerah harus dimiliki oleh daerah. Sebab daerah yang bertanggung jawab membentuk dan mengembangkan perusahaan tersebut. “inilah yang Perpamsi upayakan melalui sosialisasi ini,” ujarnya.

Erlan mengatakan, pihaknya berharap agar perusahaan daerah memiliki independensi sebagai perusahaan daerah. Sebab disamping Permendagri Nomor 37, saat ini sedang digarap Permendagri lainnya. Perpamsi memang selalu dilibatkan untuk ikut berdiskusi dan sosialisasi peraturan yang diterbitkan.

“Karena akan keluar 9 sampai 11 permendagri lain untuk menerjemahkan PP tersebut,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, terkait PDAM, banyak aturan yang dikeluarkan berbagai lembaga. Seperti dari Kementerian PUPR, Kemenkes, hingga yang terbaru Kemendagri.

“Anggota berharap Perpamsi bisa menyuarakan apa yang menjadi kepentingan anggota. Salah satunya terkait jasa produksi,” katanya.

Terpisah, Direktur Utama PDAM Giri Menang yang sekaligus menjadi Ketua Pengurus Daerah (PD) PERPAMSI NTB L. Ahmad Zaini menuturkan, kegiatan sosialisasi regulasi BUMD tersebut diikuti 165 peserta. Mereka terdiri dari 59 PDAM, 6 dari pemda, dan sisanya dari BUMD lainnya. Seperti dari Bank Daerah, BPR, Jamkrida, dan lainnya. “ada dari acegh sampai papua,” akunya.

Ia menuturkan, dalam PP Nomor 45 tahun 2017 tersebut terdapat beberapa aturan pelaksanaan. Seluruh BUMD harus menyesuaikan dengan PP tersebut. Menurutnya, lahirnya Permendagri Nomor 37 tahun 2018 berawal dari PP Nomor 54 tahun 2017. Saat ini, baru satu permendagri yang dikeluarkan, yakni tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam direksi BUMD.

“Selain itu, seluruh BUMD di Indonesia ada dua bentuk perusahaan daerah, yakni Perumda dan Perseroda,” pungkasnya.

Ia menambahkan, sesuai amanat UU maka BUMD harus segera menyesuaikan. Secara otomatis PDAM Giri Menang pun sedang mempersiapkan legal drafting untuk diajukan ke pemerintah. “Semua BUMD harus mengacu pada aturan tersebut,” tandasnya.