KEMENDAGRI KEMBALI MELAKUKAN ASISTENSI DAN FASILITASI TERKAIT PERMASALAHAN BUMD AIR MINUM


Kegiatan dilakukan secara daring.

MATARAM- Senin(10/05), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah mengadakan zoom meeting terkait Asistensi dan Fasilitasi Penyelesaian Masalah BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi terkait Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah yang menaungi BUMD Air Minum di seluruh Indonesia. Turut hadir Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah Bapak Drs. Budi Santoso, M.Si dan Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia yakni Bapak L. Ahmad Zaini.

Selaku Waketum PERPAMSI yang juga merupakan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Zaini memberikan sambutannya kepada seluruh peserta. Sebagai Dirut yang telah menjalani perubahan badan hukum, Zaini juga membagikan pengalamannya terkait hal itu.

“ kondisi saat ini, dari ratusan BUMD Air Minum yang ada diseluruh Indonesia, yang sudah menjadi Perumda sebanyak 142 perusahaan dan yang sudah menjadi Perseroda baru 1 yakni PT Air Minum Giri Menang. Kami berharap Pemerintah Dearah bisa untuk mengarahkan BUMD Air Minumnya untuk bisa merubah badan hukum, apakah mau berupa Perumda atau Perseroda, ” imbuhnya saat memberikan sambutan.

Perubahan badan hukum perusahaan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 54 tahun 2017 yang dimana acuan tersebut sudah cukup untuk bisa menindaklanjuti perubahan badan hukum milik BUMD. Dari acuan tersebut, tugas Pemerintah Daerah selanjutnya adalah mengarahkan BUMD miliknya untuk bisa mempersiapkan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Kemudian bisa melakukan koordinasi dengan DPRD agar bisa untuk merumuskan Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar hukum dalam pendirian.

Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah dalam kesempatanyya memberikan arahan terkait perubahan badan hukum ini. Budi mengarahkan agar BUMD Air Minum yang belum merubah badan hukum untuk bisa mempersiapkan kelengkapan administrasinya dan memanfaatkan peaturan yang ada sesuai dengan yang diamanatkan.

“ Kami berharap Pemerintah Daerah, DPRD dan BUMD Air minum bisa melakukan koordinasi lanjutan terkait perubahan badan hukum ini. Yang kemudian menjalankan amanat dari peraturan yang sudah ada (UU No 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017), dan yang pasti bukan untuk membuat BUMD baru melainkan melakukan perbaikan/pembaharuan sistem pada BUMD, ” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan BUMD dan Pemerintah Daerah bisa untuk segera menindaklanjuti amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait perubahan badan hukum. Dari perubahan badan hukum ini diharapkan BUMD bisa menjadi lebih professional lagi dalam melakukan tata kelola perusahaan. (saw)