PTAM GIRI MENANG (PERSERODA) KEMBALI LANJUTKAN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MATARAM


Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PTAM Giri Menang (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri Mataram

MATARAM- PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri Mataram melakukan Penandatanganan Kerjasama terkait dengan pendampingan dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Bertempat di Ruang Aula Kejaksaaan Negeri Mataram, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat kegiatan berlangsung sangat singkat(05/07).

Disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Drs. Yusuf, SH. beserta jajaran, Direktur Utama L. Ahmad Zaini beserta Direksi dan Manejer terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut. Penandatanganan ini merupakan lanjutan kerjasama yang sudah dijalin sejak beberapa tahun terakhir. Tiap tahunnya, PTAM Giri Menang (Perseroda) tetap menggandeng pihak Kejaksaaan Negeri Mataram, mengingat wilayah operasional dari PTAM Giri Menang (Perseroda)  berada diwilayah hukum dari Kejaksaan Negeri Mataram.

Untuk mengingat kembali, Perjanjian Kerjasama ini merupakan upaya dari PTAM Giri Menang (Perseroda) dalam memastikan setiap langkah hukum yang dilakukan perusahaan. Kerjasama yang dilakukan dibidang hukum tersebut meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain yang ketentuannya diatur dalam MoU (Memorandum of Understanding).

Dalam kesempatanya, Direktur Utama PTAM Giri Menang (Perseroda) mengatakan bahwa ini kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting. Dengan adanya kerjasama ini, membuat perusahaan bisa memastikan setiap langkah hukum sesuai dengan koridor aturan yang berlaku, sehingga tidak ada hal yang meragukan lagi.

“ ini merupakan langkah PTAM Giri Menang (Perseroda) dalam memastikan setiap langkah hukum yang ditempuh. Baik berupa koreksi, solusi, legal opinion bahkan sampai dengan legal assistant juga menjadi bagian dari kerjasama ini. Kerjasama ini merupakan kerjasama lanjutan yang setiap tahun kami perpanjang, tentunya dengan tujuan untuk bisa meningkatkan kinerja operasional dari perusahaan kami, ” ungkap Zaini.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram juga memberikan pandangannya terkait kegiatan ini. Menuruntnya, penandatanganan kerja sama ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh PTAM Giri Menang (Perseroda). Disaat kondisi pandemi seperti ini, pendampingan bisa dilakukan secara daring agar semua bisa berjalan sesuai dengan harapan.

“ Kontrak kerjasama ini dilakukan selama satu tahun, penandatanganan ini merupakan perpanjangan kotrak perjanjiannya yang kemudian memastikan bahwa kerjasama tetap berjalan. Dalam situasi pandemi seperti ini, kita tetap bisa melakukan pendampingan hukum secara maksimal. Pemanfaatan teknologi merupakan solusinya agar pendampingan bisa berjalan terus, ” tambah Yusuf.

Dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan PTAM Giri Menang (Perseroda) dapat memastikan setiap langkah hukum yang dilakukan. Khususnya dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain yang ketentuannya diatur dalam MoU (Memorandum of Understanding).(saw)