TINDAK LANJUT MENGENAI TARIF AIR MINUM, PEMPROV NTB KUMPULKAN SEKDA KABUPATEN/KOTA SE-NTB


Kegiatan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

MATARAM- Menindaklanjuti beberapa pertemuan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mengadakan pertemuan guna mempersiapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah air minum (09/09). Pertemuan kali ini, lebih kepada asistensi dan konsultasi kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Mewakili daerah masing-masing, seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-NTB hadir pada kesempatan ini. Kehadiran seluruh Sekda kali ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat penetuan tarif kali ini tidak terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, yang kemudian disesuaikan dengan kondisi dari Perusahaan Daerah Air Minum diwilayah masing-masing.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Bapak L. Gita Aryadi berkesempatan hadir untuk membuka acara sekaligus memberikan arahannya. Pada kesempatannya, Gita mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini pemerintah daerah harus bisa berhati-hati dalam menentukan besaran tarif batas atas dan bawah air minum. Segala aspek harus bisa dijadikan pertimbangan guna kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan PDAM.

“ amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, oleh karena itu perhitungan tariff batas atas dan bawah air minum ini harus bisa mangakomodir segala aspek. Intinya adalah kesejahteraan masyarakat harus bisa terjamin, namun kita juga harus memperhatikan regulasi yang ada agar PDAM tetap pada koridornya. Kami berharap, Sekda Kabupaten/Kota se-NTB bisa memaknai maksud dari Permendagri ini sehingga kedepannya bisa memberikan hasil maksimal bagi masyarakat, ” ujar Gita saat pembukaan.

Mendampingi Sekda Provinsi NTB dalam memimpin pertemuan tersebut, L. Ahmad Zaini hadir dengan kapasaitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI). Pada kesempatan tersebut, Zaini menjelaskan kepada seluruh Sekda se-NTB dan tamu undangan lainnya terkait Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan cara perhitungan tarif batas atas dan bawah air minum.

“ disamping menjelaskan terkait perhitungan dan penetapan tarif air minum, Permendagri ini juga mengarahkan kita agar PDAM diseluruh Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi. Data sampai saat ini bahwa masih sedikit PDAM yang dinyatakan ‘sehat’ sehingga peran Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan agar bisa menyelamatkan kondisi tersebut. Kami(PERPAMSI) disini sebagai fasilitator, sehingga saran dan masukan dari perwakilan daerah bisa menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi nantinya, ” ungkap Zaini.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir juga pejabat dari Pemerintah Provinsi NTB yakni diantaranya Asisten II Setda, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Biro Hukum Setda, Kepala Biro Perekonomian Setda, dan perwakilan dari instansi-instansi terkait lainnya. (saw)