Gambar Berita

Informasi Penutupan Kantor Kas Senggigi PDAM Giri Menang

Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan, diumumkan kepada masyarakat dan pelanggan PDAM Giri Menang bahwa per tanggal 1 Agustus 2017 Kantor Kas Senggigi PDAM Giri Menang akan ditutup. Untuk itu pembayaran tagihan rekening air akan dialihkan ke lokasi pembayaran lainnya yaitu :

  1. Alfamart dan Indomaret terdekat;
  2. Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Muda, Montong, Senggigi;
  3. Kantor pos terdekat;
  4. Kantor PDAM Giri Menang Wilayah Pelayanan Gunungsari (Jl. Pariwisata, Gunungsari);
  5. Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat lainnya.

Apabila terdapat pengaduan tentang pelayanan PDAM Giri Menang, dapat disampaikan secara langsung ke Kantor PDAM Giri Menang Wilayah Pelayanan Gunungsari atau melalui :

  1. Website : www.pdamgirimenang.com
  2. Telepon : (0370) 632510
  3. SMS gateway ke 08 777 333 5000 dengan format : PA<spasi>isi pengaduan (160 karakter)

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian.

 

            Ttd,

 

      Manajemen


Selengkapnya
Gambar Berita

Bolehkah Badan Usaha Swasta Mengelola Air Minum ?

Pendahuluan

Air merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia yang harus dipenuhi. Dalam konteks Negara Indonesia, pemenuhan atas kebutuhan air menjadi tanggung jawab pemerintah karena secara tegas telah dinyatakan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kewenangan penguasaan sumber daya air oleh Negara diwujudkan melalui (1) keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan, perencanaan, pengendalian (melalui perizinan) serta pengawasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan (2) keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam penyelenggaraan dan pelayanan air minum.

Pembahasan

Pada periode pemberlakuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, peluang keterlibatan badan usaha swasta dalam pengelolaan SPAM semakin besar. Namun pengaturan tersebut dicabut setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 menyatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan sumber daya air harus dikelola oleh Negara. Dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi, pengusahaan air harus dibatasi secara sangat ketat melalui lima pembatasan yaitu : (1) pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu apalagi meniadakan hak rakyat atas air, (2) Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, (3) mengutamakan kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia, (4) pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak dan (5) sebagai kelanjutan hak menguasai oleh Negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.

Guna mengisi kekosongan hukum atas pengelolaan air setelah dicabutnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan kembali berlaku. Pemberlakuan tersebut diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang mengatur mengenai pengembangan dan pengelolaan SPAM. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan SPAM, pemerintah membentuk BUMN dan/atau BUMD pengelola air minum. Apabila penyelenggaraan SPAM diluar jangkauan pelayanan BUMN dan/atau BUMD maka pemerintah dapat membentuk unit khusus untuk melakukan sebagian kegiatan penyelenggaraan SPAM yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang disebut Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM (UPT/UPTD). Pelaksanaan pelayanan air minum diluar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD dapat dilaksanakan oleh kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya.

Lantas bagaimana dengan keberadaan Badan Usaha Swasta, apakah Badan Usaha Swasta diperbolehkan mengelola air minum? Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 52 ayat (1) memperbolehkan Badan Usaha Swasta mengelola air minum dengan pembatasan yang sangat tegas yaitu hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh BUMN, BUMD, UPT dan UPTD. Selain itu ruang lingkup pengelolaan air minum oleh Badan Usaha Swasta juga spesifik yaitu (1) tidak untuk melayani masyarakat umum dan (2) untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari meliputi minum, masak, mandi, cuci, peturasan dan ibadah. Meskipun Badan Usaha Swasta diperkenankan untuk mengelola air minum, namun pemerintah yang memegang kendali atas pengendalian dan pengawasannya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Pengendalian oleh pemerintah dilaksanakan dengan mengharuskan Badan Usaha Swasta mengantongi Izin Penyelenggaraan SPAM dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing sebelum memulai operasional pelaksanaan pengelolaan air minum. Selain itu, tarif air minum oleh Badan Usaha Swasta harus berpedoman pada tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat/pelanggan.

Hal yang menarik mengenai izin penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha Swasta adalah adanya proses penilaian yang komprehensif oleh Pemerintah dan BUMN/BUMD terkait terhadap perencanaan pengelolaan air minum Badan Usaha Swasta. Penjabaran tersebut dapat dilihat lebih lanjut pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha. Selain harus memiliki SIPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Badan Usaha Swasta juga harus menyusun dokumen rencana penyelenggaraan SPAM Jaringan Perpipaan yang terdiri dari : Rencana Teknis Terinci (Detail Engineering Design/DED), Spesifikasi Teknis dan Rencana Pengelolaan.  Evaluasi atas dokumen rencana tersebut dilakukan oleh pemerintah atas rekomendasi teknis BUMN/BUMD sesuai dengan kewenangannya. Setelah proses evaluasi dilalui, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha, pemerintah pusat/daerah menerbitkan Izin Penyelenggaraan SPAM kepada Badan Usaha Swasta dimaksud yang terdiri dari : (1) surat keterangan izin dari menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai kewenangannya, (2) delineasi wilayah pelayanan sesuai rekomendasi teknis yang diberikan oleh BUMN/BUMD berupa gambar atau keterangan, (3) cakupan pelayanan berupa penjelasan rencana sambungan rumah dan/atau jumlah pelanggan yang disetujui oleh menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai kewenangannya, dan (4) keterangan rekomendasi perbaikan atau persetujuan atas dokumen rencana yang diajukan. Yang perlu diperhatikan dari segi kelembagaan yaitu jenis badan usaha yang diperkenankan menyelenggarakan SPAM adalah (1) Badan Usaha yang pembentukannya dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (Badan Pengelola Kawasan Khusus, Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus dan Dan BUM Desa yang bidang usaha intinya bukan air minum) dan (2) Badan usaha yang bergerak di bidang perumahan dan kawasan permukiman (Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha).

Bentuk keterlibatan Badan Usaha Swasta lainnya dapat berupa kerjasama antara Badan Usaha Swasta dengan BUMD atau BUMN yang tidak mampu membiayai kebutuhan penyelenggaraan SPAM dengan jaringan perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN/BUMD. Prinsip yang menjadi landasan dalam kerjasama ini yaitu Surat Izin Pengambilan Air harus menjadi milik BUMN/BUMD dan penyelenggaraan SPAM melalui kerjasama ini harus mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, disebutkan batasan kerjasama antara BUMN/BUMD dengan Badan Usaha Swasta yaitu : (1) investasi pengembangan dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, (2) investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN/BUMN dan (3) investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja. Ketentuan yang ada telah menunjukan keberpihakan pemerintah pada BUMN/BUMD dalam pengelolaan air minum. Demikian halnya dengan pembatasan bentuk kerjasama dengan Badan Usaha Swasta, semata-mata ditujukan untuk mendukung pengembangan BUMN/BUMD dalam pengelolaan air minum.

Penutup

            Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Badan Usaha Swasta tidak diperbolehkan melaksanakan pengelolaan air minum bagi masyarakat umum, kecuali hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri pada kawasan yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh BUMN, BUMD, UPT dan UPTD.
  2. Selama Pemerintah/Pemerintah daerah telah memiliki BUMN/BUMD penyelenggara SPAM di wilayahnya masing-masing, maka keterlibatan Badan Usaha Swasta hanya diperbolehkan berupa kerjasama investasi dengan BUMN/BUMD tersebut pada sektor unit air baku dan produksi, unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN/BUMN dan investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan SPAM.
  3. Tarif air minum oleh Badan Usaha Swasta harus berpedoman pada tarif yang ditetapkan pemerintah/pemerintah daerah untuk menjamin keterjangkauannya oleh masyarakat. Apabila tarif air minum yang ditetapkan oleh Badan Usaha Swasta lebih mahal maka selisih tarif tersebut dengan tarif pemerintah berpotensi menjadi kerugian bagi Negara.
  4. Badan usaha swasta yang ingin melakukan pengelolaan air minum harus melalui tahapan evaluasi dan memenuhi perizinan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha, yaitu SIPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha, yaitu SIPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Penyelenggaraan SPAM. Izin-izin tersebut harus dimiliki karena kekhususan bidang pengelolaan air minum, sehingga tidak cukup dengan bermodal izin usaha perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana usaha umum lainnya.
  5. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku regulator serta badan usaha swasta yang ingin melakukan pengelolaan air minum sepatutnya mencermati, memahami dan menerapkan peraturan yang berlaku di bidang pengelolaan air minum, antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha.


  6. Oleh

    L. Ahmad Zaini.
    Ketua Departemen Peraturan & Perundangan DPP PERPAMSI


Selengkapnya
Gambar Berita

PDAM Giri Menang Gelar Halal Bihalal

Mataram. Senin 3 Juli 2017, keluarga besar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang menggelar apel pagi dan dilanjutkan dengan halal bihalal di halaman kantor PDAM Giri Menang di Jl. Pendidikan, 39 Mataram (3/07).

Acara yang didahului apel pagi tersebut dihadiri oleh Direksi beserta seluruh karyawan dan dipimpin langsung oleh Direktur Utama PDAM Giri Menang, L. Ahmad Zaini. Dalam kesempatan tersebut Zaini mengawali dengan menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H dan dilanjutkan dengan wejangan kepada seluruh karyawan untuk tetap semangat dalam melaksanakan kewajiban dalam bekerja dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Beliau juga berterima kasih kepada segenap karyawan (khususnya pegawai lapangan/kebocoran) yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik di tengah-tengah libur lebaran.

Apel pagi tersebut diakhiri dengan saling berjabat tangan/halal bihalal dengan seluruh karyawan/ti PDAM Giri Menang. Kegiatan tersebut rutin digelar setiap tahun dan sudah menjadi budaya di lingkungan PDAM Giri Menang dengan tujuan meningkatkan tali silaturrahmi dan rasa kekeluargaan antar karyawan.


Selengkapnya
Gambar Berita

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H

Tak terasa bulan puasa ramadhan segera berlalu dan akan segera berakhir, mungkin ada perasaan sedih yang terbesit ketika mengetahui bulan suci yang penuh pengampunan akan segera pergi, dan kini kita bersama-sama akan menyambut hari raya lebaran idul fitri yang sebentar lagi akan tiba, menunggu hari raya besar umat islam adalah momentum kemenangan melawan hawa nafsu setelah satu bulan lebih berpuasa melewati berbagai rintangan dan cobaan ketika melaksanakan ibadah puasa.

Hari raya idul fitri juga adalah hari dimana kita kembali fitrah dan suci layaknya bayi yang baru lahir di dunia. amal ibadah kita akan terasa sempurna jika kita mengucapkan maaf dan memaafkan satu sama lain atas segala kesalahan baik perbuatan atau kata-kata ucapan yang pernah terlontar yang kemungkinan telah menyakiti perasaan orang lain.

Izinkan kami segenap Jajaran Direksi dan seluruh Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Maafkan atas segala salah dan khilaf.

Minal Aidzin Walfaidzin. Mohon Maaf Lahir dan Bathin


Selengkapnya
Gambar Berita

Hari Libur, Pelayanan Pembayaran Rekening Air Tetap Buka di PPOB Terdekat

Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H/ Tahun 2017 mulai tanggal 23 sampai dengan 30 Juni 2017, dengan ini diumumkan kepada pelanggan/masyarakat bahwa PDAM Giri Menang tetap melayani pembayaran rekening air melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan fasilitas lainnya seperti ATM Bank Mandiri, ATM Bank BNI serta Alfamart dan Indomart pada tanggal tersebut. Sementara pembayaran rekening air melalui Kantor PDAM Giri Menang beroperasi kembali mulai tanggal 3 Juli 2017.


Selengkapnya
Gambar Berita

Totalitas Tanpa Batas

Mataram. Tenaga harian lepas yang dikomandoi oleh pegawai Teknik bidang kebocoran PDAM Giri Menang seolah tak kenal Lelah dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan perbaikan kebocoran yang mengakibatkan terganggunya distribusi air ke pelanggan/masyarakat.

Suasana Ramadhan tidak mengendorkan semangat dan niat untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada pelanggan/masyarakat. Ketika ada pengaduan kebocoran masuk dalam laporan, maka petugas harus menyelesaikannya sesingkat mungkin agar masyarakat kembali merasakan kenyamanan dalam berlangganan air bersih. Karena kepuasan pelanggan adalah kebanggan PDAM Giri Menang


Selengkapnya
Gambar Berita

37 Tahun PDAM Giri Menang. Berbagi Dan Melayani Dengan Hati

Mataram. PDAM Giri Menang terus membuktikan diri menjadi perusahaan air minum daerah di NTB yang memiliki progress paling mentereng. Genap di usia ke-37, perusahaan yang dinahkodai L. Ahmad Zaini berhasil mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk semua produknya.

Sebelumnya, PDAM Giri Menang mampu meraih ISO 9001:2008. PDAM Giri Menang juga berhasil memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dengan menerapkan program Sistem Informasi PElayanan (SIP) berbasis Web. sejak 1 januari 2017 lalu. Logo peerusahaan pun resmi berubah dengan harapan membawa semangat baru untuk kinerja yang lebih baik.

Penyerahan sertifikat halal dari MUI dilaksanakan tepat saat hari ulang tahun (HUT) PDAM, kamis (14/6) kemarin di Hotel Golden Tulip. Hadir di kesempatan itu Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, Sekda Lobar H. Mohammad Taufiq, para stakeholder dan karyawan.

Dalam sambutannya, Mohan mengapresiasi kerja keras jajaran PDAM hingga mampu meraih sertifikat halal. Menurutnya, ini adalah bentuk tanggung jawab social perusahaan ke masyarakat karena mereka saat ini tidak melulu menuntut soal pelayanan.

“Usia PDAM Giri Menang telah menginjak usia 3 dekade lebih. Cukup panjang dan ini menjadi fase pengkhidmatan untuk terus memperbaiki kinerja dari waktu ke waktu,” kata Mohan.

Sebagai pemegang saham, Pemkot Mataram berharap PDAM bisa terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Kompetisi di internal karyawan juga diminta agar bisa tetap dipupuk.

“secara keseluruhan PDAM sudah on the track. Yang perlu diperhatikan jangan masuki ranah politik,” pesannya.

Memeringati HUT ke-37, PDAM Giri Menang menggelar serangkaian kegiatan. Mulai dari apel dan khataman Al-Qur’an yang diikuti karyawan/ti, penyerahan santunan kepada yatim piatu dan karyawan yang memasuki masa purna tugas.

Kemarin, PDAM Giri Menang membagikan sekitar 1000 bingkisan sembako ke masyarakat sekitar sumber mata air di Lobar. Kegaitan ini dilaksanakan di Gedung Seni dan Budaya Narmada dan dihadiri Bupati H. Fauzan Khalid. Sebelumnya, sebanyak 400 paket sembako telah diserahkan ke petugas kebersihan dan tenaga harian lepas.

Direktur Utama PDAM Giri Menang L. Ahmad Zaini menaruh harapan besar bantuan yang diberikan pihaknya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kedepan dia bertekad akan tetap melaksanakan kegiatan serupa dengan kuantitas yang lebih banyak lagi.

“sesuai dengan tema HUT kali ini ‘Berbagi dan Melayani Dengan Hati’, kami ingin berbuat lebih banyak lagi untuk masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Fauzan Khalid juga berharap di usianya saat ini, PDAM bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Lobar dan Mataram. Pembagian sembako semacam ini adalah bentuk terima kasih PDAM ke masyarakat.

“Bagaimanapun PDAM itu bisa ada karena masyarakat dan pelanggan. Mari,” ujarnya.

Atas nama Pemkab Lobar, Fauzan menyampaikan terima kasih dan peghargaan setinggi-tingginya terhadap kerja keras Zaini dan jajaran di PDAM Giri Menang. Kedepan dia optimis PDAM akan makin berkembang dan tetap menjadi kebanggan masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram.

 

Sumber: Lombok Post


Selengkapnya
Gambar Berita

PDAM Giri Menang Tebar Sembako Untuk Tenaga Harian Lepas

Mataram. Jum’at 16 Juni 2017, setelah dilaksanakannya apel pagi, seluruh karyawan/ti seperti biasa langsung menuju aula untuk mengikuti kegiatan Imtaq yang memang rutin dilakukan di PDAM. Ada yang berbeda pada Imtaq kali ini karena dilaksanakan sekaligus dengan salah satu ragkaian kegiatan HUT PDAM Giri Menang Ke-37, yakni  pembagian sembako kepada tenaga harian lepas, Tenaga Outsourcing dan pekerja kebersihan Kab. Lombok Barat dan Kota Mataram PDAM Giri Menang.

Direktur Utama PDAM Giri Menang L. Ahmad Zaini didampingi Direktur Bidang Teknik H. M. Yusuf secara simbolis menyerahkan sembako terebut kepada tenaga harian lepas untuk selanjutnya dibagikan


Selengkapnya
Gambar Berita

Informasi Perbaikan Kebocoran Pipa ACV 6”

Sehubungan dengan adanya perbaikan pipa ACV 6” di Jl. Panji Tilar depan Museum NTB, Mataram maka perbaikan tersebut akan berdampak pada penghentian/gangguan sementara distribusi air ke wilayah Seruni, kekalik dan sekitarnya.

Perbaikan dilakukan pada hari ini, Kamis 15 Juni 2017 dan sudah diselesaikan (8/6). Dikonfirmasi dari pegawai Teknik dilapangan, Distribusi air sudah kembali berjalan normal.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanannya. Terima kasih

 

      Ttd,

 

Manajemen 


Selengkapnya