Berikut ini beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelanggan. Pelanggan akan dikenakan denda, penutupan sementara dan kewajiban membayar biaya penggantian pipa dan aksesoris sesuai kerusakan yang disebabkan.

Setiap Pelanggan dilarang :

  1. mengubah ukuran pipa PDAM dari yang telah ditetapkan oleh PDAM;
  2. menyambung instalasi yang digunakan untuk kran umum secara permanen;
  3. menggabungkan instalasi PDAM dalam rumah dengan instalasi air tanah/sumur dengan menggunakan pompa air tanpa izin PDAM untuk instalasi yang tidak menggunakan Check Valve;
  4. dengan sengaja menarik atau menyedot air dari instalasi PDAM secara langsung dengan menggunakan pompa air yang dipasang setelah meter air atau alat lainnya untuk memperbesar tekanan air;
  5. memindahkan atau merusak tapping;
  6. dengan sengaja merubah/merusak mekanisme meter air, merubah/membalik arah meter air dan/atau melakukan perbuatan lainnya yang menyebabkan meter air tidak dapat berfungsi secara normal;
  7. dengan sengaja mengambil air melalui penyambungan pipa atau cara lainnya tanpa melalui meter air/sebelum meter air baik untuk penggunaan sendiri atau untuk pihak/bangunan/persil/tempat lainnya;
  8. dengan sengaja melepas meter air tanpa ijin PDAM sehingga tidak dapat dilakukan pembacaan meter air;
  9. dengan sengaja membuka dop/penutup yang telah dipasang oleh petugas selama jangka waktu penutupan sementara atau penutupan rampung;
  10. dengan sengaja memutus segel meter air tanpa ijin PDAM;
  11. dengan sengaja menggunakan alat atau peralatan lainnya dengan maksud untuk mengurangi/meringankan tagihan air PDAM.

 

Pelanggan juga diharapkan memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan PDAM Giri Menang yaitu :

  1. memelihara, memeriksa dan menjaga meter air untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan pemakaian air dan untuk dapat segera mengetahui kebocoran serta kerusakan pada Meter Air;
  2. memelihara dan menanggulangi kerusakan Pipa Service serta rangkaian pipa/aksesoris setelah posisi meter air terpasang;
  3. melaporkan ke Kantor PDAM apabila rumah terkunci, rumah kosong, tidak dapat dibaca oleh Petugas, untuk menghindari penetapan pemakaian air secara perkiraan dikarenakan tidak bisa dibaca oleh Petugas;
  4. melaporkan ke Kantor PDAM apabila meter air rusak, kabur, tertimbun atau kerusakan lainnya;
  5. melaporkan kepada PDAM apabila mengetahui kebocoran Pipa Distribusi Air Minum, mengetahui pencurian air PDAM, dan apabila akan melakukan pemindahan meter air; dan
  6. memberikan ijin kepada PDAM untuk memeriksa sambungan rumah dan pipa guna memastikan agar sambungan berfungsi dengan baik.