PAM Giri Menang dan Kejati NTB Perkuat Sinergi dalam Penerapan Pelayanan Sesuai Hukum Perdata dan TUN
Mataram – PAM Giri Menang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 10 Februari 2026.
Prosesi penandatanganan MoU dengan Kejati NTB berlangsung khidmat di Hotel Santika Mataram. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Lombok Barat Hj Nurul Adha, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemkot Mataram Zarkasyi, serta jajaran petinggi korps Adhyaksa dan direksi PAM Giri Menang.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), guna memastikan standar pelayanan dan pendistribusian air kepada masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PAM Giri Menang, H. Sudirman, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasional perusahaan terdapat sejumlah agenda dan dinamika yang membutuhkan pendampingan serta pertimbangan hukum agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor regulasi dan mengedepankan langkah preventif.
Di lapangan, PAM Giri Menang masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain adanya sambungan ilegal, penyambungan kembali secara mandiri setelah pemutusan, hingga pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Kondisi tersebut berdampak pada keberlanjutan perusahaan, mengingat sebagian besar pendapatan bersumber dari tarif jasa pengelolaan air minum.
Ke depan, PAM Giri Menang juga akan menjadi penerima manfaat pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) skala besar Meninting yang direncanakan dibangun pemerintah pusat pada tahun 2027. Proyek dengan kapasitas sekitar 150 liter per detik dan nilai investasi lebih dari Rp200 miliar tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan layanan hingga sekitar 15 ribu pelanggan baru pada tahun 2028. Dalam pelaksanaannya, perusahaan memastikan setiap tahapan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pengelolaan air bersih yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa air bersih merupakan hak dasar masyarakat sehingga pengelolaan aset dan layanan air minum harus dilakukan secara profesional.
Dalam kerja sama ini, Kejati NTB berperan sebagai mitra strategis dalam pendampingan hukum, bukan semata-mata sebagai aparat penindak. Kejati juga mendorong penerapan tiga dimensi utama dalam tata kelola perusahaan, yakni pelayanan publik, tata kelola keuangan, serta kepastian dan kepatuhan hukum.
Selain itu, Kejati NTB turut mendorong upaya penurunan tingkat kehilangan air (Non Revenue Water/NRW), peremajaan jaringan perpipaan, pemerataan distribusi, digitalisasi layanan, serta penguatan sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dan PAM Giri Menang agar seluruh kebijakan bermuara pada peningkatan pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini, PAM Giri Menang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan air bersih yang profesional, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat.